PAI

JAWABAN Tugas PAI Kelas 12 SMA/MA, Penilaian Pengetahuan Hal 276 Bab 9 Ijtihad Kurikulum Merdeka

Sebagai pembelajaran dalam meningkatkan pemahaman dalam bentuk latihan soal di setiap bab.............

|
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / kurikulum merdeka
Pembahasan soal penilaian pengetahuan bab 9 ijtihad lengkap dengan kunci jawaban pada pelajaran pai kelas 12 kurikulum merdeka. 

b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!

1. Dalam perkembangan hukum Islam terjadi adanya perbedaan, maka diperlukan kearifan dalam pemikiran sialm. Bagaimana berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan alquran dan hadis!

2. Halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia boleh dilakukan, bagaimana pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf!
3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!

4. Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga
tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid, hal ini adalah masalah yang tidak dapat lagi di ijtihadkan. Berikan argumentasi dan carikan
soal permasalahan qoth’iyah.

5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash, hal ini
terjadi di tempat kita. Berikan argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas, dan berikan contoh permasalahan!

Kunci Jawaban

1. Dalam perkembangan hukum Islam, berijtihad dalam dunia modern dengan berpegang pada Al-Quran dan Hadis memerlukan pemahaman yang mendalam tentang kedua sumber tersebut. Berikut adalah langkah-langkah ijtihad dalam dunia modern:

a. Memahami Konteks Modern: Seorang mujtahid harus memahami perubahan dan perkembangan dalam masyarakat modern serta tantangan yang dihadapi umat Islam saat ini.

b. Memahami Al-Quran dan Hadis: Penting untuk memahami Al-Quran dan Hadis secara mendalam, serta menguasai bahasa Arab, agar dapat menafsirkan dan mengambil hukum dari sumber-sumber ini.

c. Menggunakan Qiyas: Qiyas (analogi) dapat digunakan untuk mengaitkan masalah-masalah modern dengan hukum-hukum yang sudah ada dalam Al-Quran dan Hadis. Namun, ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam.

d. Ijma' (Kesepakatan Umat): Menyelidiki apakah telah ada kesepakatan umat Islam terkait masalah tersebut.

e. Istihsan (Pilihan Terbaik): Jika tidak ada nash (teks hukum) yang jelas, mujtahid dapat menggunakan istihsan untuk memilih opsi yang dianggap paling baik berdasarkan kemaslahatan umum.

f. Menghormati Pluralitas Pendapat: Dalam dunia modern, terdapat beragam pandangan dan pendapat. Penting untuk menghormati perbedaan pendapat dan berusaha mencapai konsensus jika memungkinkan.

g. Konsultasi dan Diskusi: Mujtahid harus terbuka untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan cendekiawan dan ulama lainnya untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih luas.

2. Halal bi Halal adalah tradisi sosial di Indonesia. Ijtihad dengan menggunakan Urf (kebiasaan atau adat) dapat menjadi alat yang berguna untuk memahami tradisi ini. Pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf adalah hal yang sah dalam Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Ijtihad berdasarkan Urf dapat membantu dalam memahami bagaimana tradisi Halal bi Halal sesuai dengan nilai-nilai Islam, dan jika tidak ada yang melanggar prinsip-prinsip agama, maka tradisi tersebut dapat diterima dalam konteks sosial dan budaya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved