PAI

JAWABAN Tugas PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 4 Halaman 126 : Kewarisan dan Kearifan Dalam Islam

Untuk itu ikuti seluruh soal dengan seksama sebagai pembelajaran, sehingga lebih siap dalam menghadapi ujian sekolah baik semester atau ulangan harian

|
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / kurikulum merdeka
Pembahasan soal dan kunci jawaban bab 4 halaman 103 Pendidikan Agama Islam Kelas 12 Kurikulum Merdeka. 

Jawaban : 

Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, maka berdasarkan hukum waris Islam, harta pusaka akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Biasanya, setiap kelompok ahli waris akan mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti suami, istri, anak-anak laki-laki, dan perempuan akan mendapatkan bagian masing-masing. Jumlah pasti bagian masing-masing ahli waris akan tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara dan tradisi tertentu.

2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban : 

Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka harta pusaka akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Biasanya, anak-anak laki-laki akan mendapatkan bagian dari harta pusaka, sementara anak-anak perempuan akan mendapatkan bagian lebih sedikit atau bahkan tidak mendapatkan bagian sama sekali, tergantung pada hukum waris yang berlaku.

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya.
Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

Jawaban : 

Orang yang tidak berhak menerima bagian dari harta pusaka bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti: a. Tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang diakui oleh hukum. b. Adanya wasiat yang mengatur sebagian atau seluruh harta untuk penerima tertentu. c. Adanya hutang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh orang yang meninggal, yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan.

4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban : 

Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam contoh yang Anda berikan, perlu diketahui lebih banyak detail tentang ketentuan hukum waris yang berlaku. Namun, jika asumsi sederhana digunakan, pembagian bisa saja seperti ini:

Anak perempuan: 1/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 15.000.000,00)
Suami: 1/4 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 30.000.000,00)
Ayah: Sisanya, yaitu 5/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 75.000.000,00)

5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!

Jawaban : Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan dalam Islam adalah:

a. Mempertahankan kestabilan sosial: Pembagian warisan yang adil dapat mencegah ketegangan dalam keluarga dan masyarakat karena ketidakadilan dalam pembagian harta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved