Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Hendrar Prihadi Ketua DPC PDI Perjuangan Semarang, Masih Punya Hutang Rp 3 Miliar

Sebagai pejabat publik, mantan Anggota DPRD Jateng ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Hendrar Prihadi Ketua DPC PDI Perjuangan Semarang. Cek Harta Kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Hendrar Prihadi Ketua DPC PDI Perjuangan Semarang dalam artikel ini.

Hendrar Prihadi sendiri merupakan mantan Wali Kota Semarang dua periode.

Ia juga pernah menjadi Wakil Wali Kota.

Kini pria kelahiran 30 Maret 1971 itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa.

Sebagai pejabat publik, mantan Anggota DPRD Jateng ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Harta Kekayaan Joko Santoso Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Segini Jumlahnya

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 10 September 2023, Hendrar Prihadi rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 16 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Hendrar Prihadi tercatat mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 11.997.156.801.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 3.061.191.514.

Politisi PDI Perjuangan ini tercatat memiliki 17 harta tak bergerak yang semua di Semarang.

Untuk isi garasi, Hendrar Prihadi mempunyai dua unit Mazda dan sebuah Pajero.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Muhammad Rudi Wali Kota Batam? Punya Banyak Tanah dan Kas Capai Rp 15 Miliar

Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M
Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M (TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved