Jabatan Gubernur Berakhir

Ini Arahan Mendagri Tito Karnavian ke Harisson Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Kalbar

Mendagri Tito Karnavian meminta agar Harisson dapat menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Kalbar Harisson di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan penting kepada Harisson usai melantiknya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023.

Mendagri Tito Karnavian meminta agar Harisson dapat menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pj Gubernur Kalbar Harisson menyampaikan akan siap menjalankan semua arahan yang telah disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Intinya apa yang menjadi perintah Pak Mendagri saya siap laksanakan,” ucap Harisson kepada wartawan usai dilantik.

Ia juga siap menjalankan program yang sudah dijalankan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Wagub Ria Norsan yang telah berakhir masa jabatannya per 5 September 2023 hari ini. 

“Kita juga kan sudah dipesankan mengenai inflasi. Kedepan kita akan menghadapi musim kering beberapa bulan yang akan menyebabkan kekurangan produksi beras. Hal ini perlu diwaspadai,” tegas Harisson.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Harisson Dilantik Jadi Pj Gubernur Kalbar, Intip Aktivitas Baru Sutarmidji

Kemudian dikatakannya, ia juga harus menyiapkan untuk pelaksanaan pemilu, yakni harus menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di tahun politik.

Lalu apa saja tugas dan wewenang Harisson sebagai Pj Gubernur Kalbar?

Undang-Undang sedianya tak menyebutkan secara khusus yang dimaksud dengan penjabat kepala daerah.

Namun, perihal penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.

Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 juga mengatur tentang penjabat kepala daerah.

Aturan itu menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sutarmidji Optimis Pj Gubernur Harisson Siap Lanjutkan Program yang Sudah Berjalan

Dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved