Berita Viral

Catat! Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Banyak Ditilang Polisi Razia Operasi Zebra 2023

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dan sering menjadi incara polisi saat razia dan melakukan tilang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi tilang. Catat! Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Banyak Ditilang Polisi Razia Operasi Zebra 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dan sering menjadi incara polisi saat razia dan melakukan tilang.

Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ini digelar selama dua minggu atau sejak Senin 4 September 2023 sampai dengan Minggu 17 September 2023.

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, @ntmc_polri pada Minggu 3 September 2023.

“Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis keterangan dalam unggahan.

RAZIA Resmi Dimulai Operasi Zebra 2023, Cek Jenis Tilang dan Denda yang Banyak Diincar Polisi

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (pemilu) damai pada 2024.

Jenis Pelanggaran Mendominasi dan Bentuk Sanksi Operasi Zebra

Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Zebra 2023 ini.

Berikut sasaran Operasi Zebra 2023 beserta bentuk sanksinya:

1. Melawan arus

Melawan arus akan ditindak sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendaran mobil atau motor yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Aturan terkait pelanggaran ini tercantum di dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000

Alasan Pemerintah Sulit Berantas Judi Slot Online, Sebut Transaksi Capai Rp 200 Triliun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved