Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Hanif Dhakiri Mantan Menaker dan Anggota DPR RI asal PKB, Nihil Hutang

Pria kelahiran 6 Juni 1972 itu juga pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Hanif Dhakiri Mantan Menaker dan Anggota DPR RI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Muhammad Hanif Dhakiri dalam artikel ini.

Hanif Dhakiri merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia pernah dipercaya menjadi Menteri Ketenagakerjaan Indonesia 2014-2019.

Pria kelahiran 6 Juni 1972 itu juga pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014.

Saat aktif sebagai pejabat publik, Hanif Dhakiri diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaaanya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Data Harta Kekayaan I Nyoman Darmanta Sekretaris Barenbang Kemenaker yang Ruanganya Digeledah KPK

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 4 September 2023, Hanif Dhakiri terakhri kali melaporkan Harta Kekayaanya pada 29 Maret 2019.

LHKPN itu diserahkannya saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. Rp.3.395.182.312.

Total Harta Kekayaan itu meliputi dua tanah dan bangunan di Depok hingga sejumlah kendaraan.

Ia mempunyai dua unit mobil dan dua buah sepeda motor.

Hanif Dhakiri juga miliki Kas dan setara Kas Rp. 1,5 Miliar.

Baca juga: Harta Kekayaan Reyna Usman Wakil Ketua DPW PKB Bali yang Diperiksa KPK, Klaim Nihil Kendaraan

Muhammad Hanif Dhakiri Eks Menaker RI
Muhammad Hanif Dhakiri Eks Menaker RI (TRIBUNNEWS)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved