Polres Singkawang Tangani Tiga Kasus TPPO
Kasus tersebut sudah sampai pada tahap dua dan sudah diserahkan kepada pengadilan. "Kemudian kasus kedua melalui michat dan saat ini sudah sampai tah
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang, IPDA Bella Ananda Nugrahni mengatakan dari awal tahun hingga Agustus 2023 Polres Singkawang telah menangani 3 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Terakhir menangani kasus TPPO pada Juni 2023, pelaku menggunakan aplikasi michat," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu 3 September 2023.
Kasus tersebut sedang berjalan dan masih menunggu persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, kasus pesanan pengantin merupakan kasus TPPO pertama yang ditangani pada awal tahun.
Kasus tersebut sudah sampai pada tahap dua dan sudah diserahkan kepada pengadilan.
"Kemudian kasus kedua melalui michat dan saat ini sudah sampai tahap dua," katanya.
• Personel Polres Singkawang Laksanakan Olahraga untuk Jaga Tubuh Selalu Bugar dan Sehat
Kemudian, Bella menjelaskan TPPO sendiri sudah menjadi atensi dari Presiden RI.
Melalui Kapolri, setiap daerah diwajibkan membentuk Satgas TPPO.
Satreskrim juga dibantu oleh Satintelkam dan Satbimas Polres Singkawang.
Untuk melakukan penyelidikan dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Kemudian, untuk pencegahan, pihaknya terus koordinasi dengan instansi terkait.
Baik itu Pemkot, Imigrasi dan Disnakertrans.
"Karena untuk kasus TPPO pihak polres hanya pada bagian penegakan hukum nya saja," tutur Bella. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kanit-PPA-Sat-Reskrim-Polres-Singkawang-Ipda-Bella-435ret.jpg)