Lokal Memilih

KPU Sambas Tetapkan 587 Calon Sementara Pileg 2024

"Dengan isi dari tanggapan masyarakat tersebut terkait keabsahan berkas atau dokumen pencalonan dari salah satu partai politik," ucapnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Desain infografis alur tahapan DCS KPU Sambas, Selasa 8 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sambas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

KPU Sambas menetapkan sebanyak 587 calon sementara yang akan bertarung di tujuh dapil pemilu legislatif 2024 mendatang.

"Total ada 587 Calon Sementara yang ditetapkan," ucap Komisioner KPU Sambas, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juliansyah, Jumat 1 September 2023.

Juliansyah mengatakan total calon sementara itu dengan rincian pada dapil 1 sebanyak 97 calon sementara. Dapil 2 sebanyak 95 calon sementara dan apil 3 sebanyak 56 calon sementara.

"Dapil 4 sebanyak 85 calon sementara, dapil 5 sebanyak 76 calon sementara, dapil 6 sebanyak 83 calon sementara, dapil 7 sebanyak 96 calon sementara," katanya.

Baca juga: Kafilah Sambas Peringkat 5 MTQ ke-XXXI Tingkat Provinsi Kalbar

Dia menjelaskan, pada masa tahapan tanggapan masyarakat dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023 terdapat satu masukan dan tanggapan yang masuk dalam sistem di infopemilu.kpu.go.id.

"Dengan isi dari tanggapan masyarakat tersebut terkait keabsahan berkas atau dokumen pencalonan dari salah satu partai politik," ucapnya.

Terkait adanya tanggapan masyarakat tersebut, ujar dia, sesuai regulasi KPU akan menyampaikan rekapitulasi tanggapan masyarakat kepada partai politik peserta pemilu untuk dapat dilakukan klarifikasi. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved