Kasus Oknum Paspampres
Motif Pemerasan Kasus Oknum TNI Paspampres Culik Imam Masykur, Berapa Gaji Praka RM Cs?
Motif penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Oknum TNI terhadap seorang warga Aceh Imam Masykur masih menjadi sorotan publik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Motif penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Oknum TNI terhadap seorang warga Aceh Imam Masykur masih menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari tak mau berkomentar soal alasan di balik tiga prajurit yang menculik dan menyiksa Imam Masykur (25) hingga tewas.
Menurut Hamim, alasan mengapa Imam yang dijadikan target penculikan dan pemerasan tidak bisa terlebih dahulu diungkap ke publik.
"Ini ranah obyek penyidikan, belum bisa saya ungkapkan, nanti akan diungkap di pengadilan ya," kata Hamim dalam pesan singkatnya dikutip dari Kompas.com, Selasa 29 Agustus 2023.
Ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan dan tiga oknum prajurit yang menculik Imam telah ditahan.
• KEANEHAN Motif serta Kronologi Oknum TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur Warga Aceh
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan bahwa tiga oknum TNI menculik dan menyiksa Imam Masykur untuk memeras korban.
Korban diperas karena ketiga pelaku mengetahui kegiatan korban yang menjual obat-obatan ilegal.
Namun, penyiksaan itu justru membuat korban tewas.
Kendati demikian, Irsyad juga belum bisa menjelaskan mengapa Imam Masykur yang dijadikan target pemerasan.
Ia hanya bisa memastikan bahwa ketiga pelaku dan korban merupakan perantau dari daerah yang sama.
"Mereka ini semua satu angkatan, yang latar belakangnya adalah orang-orang Aceh, yang sama-sama dinas di Jakarta, yang sama-sama tinggal di Jakarta," kata Irsyad.
"Tidak saling kenal tapi korban ini adalah komunitas orang-orang di tempat itu, apa kegiatannya mereka tahu, sehingga mereka melakukan pidana itu (penculikan dan pemerasan)," tutur Irsyad.
Adapun ketiga anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berasal dari satuan berbeda.
Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden.
Sementara, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
• Motif Baru Paspampres Culik Warga Aceh, Terungkap Alasan Praka RM Bunuh Imam Masykur
Adapun, Praka J bertugas sebagai anggota Kodam Iskandar Muda.
Ketiganya kini telah ditangkap dan ditahan di Pomdam Jaya.
Sejauh ini, masih beredar seputar motif pemerasan yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Hal tersebut karena para pelaku oknum TNI meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Lantas, apakah gaji Praka Riswandi Manik sebagai anggota paspampres tidak cukup, sehingga tega menggunakan cara ini untuk mendapat uang ‘tambahan’?
Lantas, berapakah besaran gaji Praka Riswandi Manik? Simak berikut ini
Perlu diketahui, anggota paspampres merupakan kesatuan khusus karena sifatnya sebagai pengawal presiden dan wakil presiden serta kepala negara lainnya yang datang ke Indonesia.
Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Darat (AD).
Tidak mudah bagi seorang prajurit untuk menjadi anggota paspampres karena mereka harus melewati seleksi yang ketat.
Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001.
Berisi tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.
Karena Riswandi Manik dan dua temannya, J dan HS, berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.
Itu baru gaji pokok saja.
Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
• Terbongkar! Fakta Gaji Pilot Rp 200 Juta Diumbar Dewi Perssik, Beda Fitri Carlina Sebut 70 Juta
Besaran tunjangan tergatung dari kelas jabatannya. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Selain itu, seorang anggota TNI juga berhak memperoleh tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok,.
Lunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan beras 18 kg selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga, uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari.
Terdapat pula tunjangan jabatan. Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Menangis! Pengakuan Tiga Oknum TNI yang Culik, Aniaya dan Bunuh Imam Masykur |
![]() |
---|
KEANEHAN Motif serta Kronologi Oknum TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur Warga Aceh |
![]() |
---|
Motif Baru Paspampres Culik Warga Aceh, Terungkap Alasan Praka RM Bunuh Imam Masykur |
![]() |
---|
BABAK Baru Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Kakak Ipar Praka RM Tersangka |
![]() |
---|
KESEDIHAN Yuni Mauliza Lepas Kepergian Imam Masykur Rencana Hari Bahagia Pernikahan Tinggal Kenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.