Pembobol Rumah di Pasiran Diamankan Polres Singkawang

AF diamankan setelah ketahuan oleh korban saat menjalankan aksinya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran.

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Singkawang Barat
Tersangka laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan inisial AF dibawa ke Mapolsek Singkawang Barat usai melaksanakan aksinya di Pasiran, Selasa 29 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang pelaku pencurian, AF berhasil diamankan jajaran Polres Singkawang, Selasa 29 Agustus 2023.

AF diamankan setelah ketahuan oleh korban saat menjalankan aksinya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat di hari yang sama.

Kapolsek Singkawang Barat AKP Ronald Deny Napitupulu, menuturkan bahwa memang benar Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dengan Inisial AF.

"Peristiwa Pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di JI. Kridasana Kel. Pasiran Kec.Singkawang Barat pada tengah malam dan pelaku ketahuan oleh korban," ucapnya saat dihubungi TribunPontianak, Rabu 30 Agustus 2023.

Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Berhasil Diungkap

Personel Polsek Singkawang Timur Sampaikan Imbauan Larangan Kegiatan Karhutla

Ronald menjelaskan pelaku telah mengambil tiga Handphone (HP).

Tak hanya itu, sejumlah uang tanpa seizin korban juga diambil.

"Sehingga Total Kerugian yang dialami Korban Sebesar Rp. 5.469.000," ungkapnya.

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh pihak kepolisian.

"Terhadap Tersangka Inisial "AF" dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, tutupnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved