Kekayaan Pejabat

Punya Sebuah Mobil, Berikut Data Harta Kekayaan Samsuddin Abdul Kadir Sekda Maluku Utara

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Samsuddin Abdul Kadir Sekda Maluku Utara. Cek Harta Kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Data Harta Kekayaan Samsuddin Abdul Kadir Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara dalam artikel ini.

Sebelum menjadi Sekda, Samsuddin Abdul Kadir pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Sebagai pejabat publik, Samsuddin Abdul Kaidr diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Lebih Kaya Dari Gubernur! Segini Jumlah Harta Kekayaan Wagub Maluku Utara Al Yasin Ali

Sejatinya, penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 29 Agustus 2023, Samsuddin Abdul Kadir tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 30 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Samsuddin Abdul Kadir mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1.701.256.396.

Harta Kekayaan itu disumbangkan oleh tanah dan bangunan di Tidore Kepulauan.

Sebuah mobil berjenis Toyota Rush juga jadi penyumbang Jumlah Harta Kekayaanya.

Ia juga memiliki Kas dan setara Kas setengah miliar.

Baca juga: Masa Jabatan Habis 5 September 2023, Intip Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara

Berikut rincian Harta Kekayaan Samsuddin Abdul Kadir

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved