Info Stimulus

3 Jenis Bantuan Sosial Cair September 2023 Mendatang, Cek Apa Saja dan Nominalnya Disini!

Ketiganya adalah BPNT, PKH, dan BLT Kemiskinan Ekstrem, Nah coba simak artikel ini untuk mengetahui jumlahnya. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak
Bansos PKH dan BPNT 2023-Simak nomnal bantuan BPNT, PKH dan BLT Dana Desa yang dicarikan pada bulan September 2023 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terdapat tiga bantuan sosial akan cair alokasi September 2023.

Ketiganya adalah BPNT, PKH, dan BLT Kemiskinan Ekstrem, Nah coba simak artikel ini untuk mengetahui jumlahnya. 

Diketahui bahwa penyaluran dilakukan dengan dua skema yang berbeda.

Pertama lewat PT Pos, dilakukan per triwulan atau tiga bulan dan per dua bulan untuk penyaluran lewat himpunan bank himbara (himbara).

Itu juga mempengaruhi besaran Bansos  yang diterima setiap Keluarga Penerima Harapan (KPM).

Adapun KPM adalah mereka yang terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemensos Terbitkan Aturan Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap 3, Segini Bantuan yang Boleh Diterima KPM!

Sebagai gambaran, berikut besaran Bansos  PKH terbaru berdasarkan periode penyalurannya.

1. Anak SD menerima Rp75.000 per bulan: Artinya mendapatkan Rp150 ribu per dua bulan atau Rp225 ribu per tiga bulan.

2. Anak SMP menerima Rp125 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp250 ribu per dua bulan atau Rp375 ribu per tiga bulan.

3. Anak SMA menerima Rp166 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp333 ribu per dua bulan atau Rp500 ribu per tiga bulan.

4. Disabilitas menerima Rp200 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp400 ribu per dua bulan atau RpRp600 ribu per tiga bulan.

5. Lansia menerima Rp200 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp400 ribu per dua bulan atau RpRp600 ribu per tiga bulan.

6. Ibu hamil menerima Rp250 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp500 ribu per dua bulan atau Rp750 ribu per tiga bulan.

7. Balita menerima Rp250 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp500 ribu per dua bulan atau Rp750 ribu per tiga bulan.

Karena itu, jumlah tahapan dari penerima melalui PT Pos dan rekening himbara berbeda-beda.

Untuk penerima di PT Pos hingga akhir tahun akan menerima bantuan hingga tahap 4, sementara lewat rekening himbara. 

Pemegang KKS Model Lama dan Penerima PKH Bisa Cek Bansos 2023! Pencairan Bansos Lewat Kantor Pos?

Apabila terdapat perubahan hanya akan terasa pada periode penyaluran, di mana penerima lewat rekening himbara bisa lebih cepat menerima bantuan tersebut meskipun waktu menunggu pencairan sangat relatif.

Nominal Bantuan yang Diterima September 2023 dari 3 Bansos tersebut

Bila merujuk pada tabel di atas, maka penerima PKH bisa mendapat Bansos  dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000.

Jumlah bantuan yang diterima tergantung dari kategori penerimanya.

Sementara BPNT sendiri memiliki nilai bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan.

Artinya dalam setahun, penerima BPNT bisa mendapatkan Rp2.400.000.

Kemudian BLT Nominal mendapat alokasi sebesar Rp300.000 per bulan dengan alokasi setahun mencapai Rp3.600.000.

Secara besaran bantuan, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem lebih besar ketimbang penerima BPNT atau PKH.

Untuk memastikan Anda sebagai penerima Bansos  BPNT, PKH, atau BLT Dana Desa bisa mengeceknya lewat situs cekbansos.kemensos.go.id

Begini caranya: 

- Buka web browser di ponsel atau komputer Anda

- Akses laman http://cekbansos.kemensos.go.id/

- Pilih nama Provinsi hingga Desa sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Isi kode verifikasi sesuai yang tertera pada layar, klik tombol “Cari Data”

- Akan muncul pop up berisi daftar penerima bantuan.

Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.

Jika terdaftar, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN),.

Sedangkan bagi penerima bansos kemiskinan ekstrem penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh pemerintah desa setempat. 

Demikian informasi Bansos bulan September 2023 mendatang, Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved