Pemkab Mempawah Akan Maksimalkan Penyusunan RDTR

Muhammad Pagi mengatakan, FGD terkait RDTR Kecamatan Jongkat merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan Bantuan Teknis (Bantek).

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Pemkab Mempawah
Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi ketika memimpin FGD Penyepakatan Deliniasi Wilayah Perencanaan Penyusunan RDTR untuk Kecamatan Jongkat beberapa hari yang lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan semaksimal mungkin.

"Tentunya Pemkab Mempawah berkomitmen untuk penyusunan RDTR yang maksimal. Pertama yang kita lakukan ialah telah melaksanakan FGD Penyepakatan Deliniasi Wilayah Perencanaan Penyusunan RDTR untuk Kecamatan Jongkat beberapa hari yang lalu," ujar Muhammad Pagi, Minggu 27 Agustus 2023.

Muhammad Pagi mengatakan, FGD terkait RDTR Kecamatan Jongkat merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan Bantuan Teknis (Bantek) ABT BA- BUN Kementerian ATR/ BPN terhadap penyusunan RDTR di Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN dalam rangka mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah, serta daya saing kawasan Kecamatan Jongkat.

"Untuk itu kita juga menyampaikan rasa terimakasih kepada segenap jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN serta Kementerian Investasi BKPM karena untuk ketiga kalinya mempercayakan Kabupaten Mempawah sebagai lokus dalam pelaksanaan Bantek Penyusunan RDTR pada Tahun 2023," katanya.

"RDTR kawasan Jongkat ini sangat diharapkan akan menjadi salah satu instrumen operasional dari Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mempawah 2014-2034 yang pada tahun ini sedang masuk masa revisi. Serta dapat menyesuaikan dinamika pengembangan wilayah di Jongkat sekarang ini," lanjut Muhammad Pagi.

Muhammad Pagi mengatakan, isu strategis yang perlu diakomodir dalam penyusunan RDTR ini dikatakan Wabup mencakup beberapa hal.

Salah satunya pengembangan wilayah Jongkat yang masuk dalam deliniasi Kawasan Metropolitan Pontianak Raya (Kampora), dan penataan kegiatan industri serta penataan Garis Sempadan Sungai dengan pemanfaatan alur Sungai Kapuas.

"Dalam menentukan lingkup deliniasi wilayah perencanaan penyusunan RDTR ini harus juga mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jongkat, mengakomodir kearifan lokal, mengidentifikasi secara komprehensif terhadap potensi maupun kendala dalam pengembangan wilayah untuk menentukan arah dan tujuan perencanaan ke depan, kelestarian hidup dan konsep pembangunan berkelanjutan melalui Green Economic, serta mitigasi kebencanaan dan ketahanan," tutupnya.

Kafilah Mempawah MTQ Kalbar 2023 Target Pertahankan Juara Umum

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved