Breaking News

Berita Viral

Lolos Bui, Robert Herry Kini Dipecat Perusahaan Buntut Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Sempat ditetapkan tersangk namun akhirnya dibebaskan, kini nasib malang kembali menghampiri Robert Herry Son (22), pria pasang bendera Merah Putih.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Robert Herry Son (22), pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing mendatangi pengacara kondang Hotman Paris pada Sabtu 26 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sempat ditetapkan tersangk namun akhirnya dibebaskan, kini nasib malang kembali menghampiri Robert Herry Son (22), pria yang pasang bendera Merah Putih.

Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih, Robert Herry Son (22), dipecat dari tempat kerja akibat perkara yang menjeratnya.

Robert diketahui awalnya menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.

Hal tersebut terungkap saat Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menemui pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 26 Agustus 2023.

“Saya juga baru dengar hari ini, ternyata Robert ini hanya gara-gara kasus itu dikeluarkan dari perusahaan ya?" tanya Hotman.

"Perusahaan dipaksa (ormas) untuk memecat Robert," timpal Doni.

Kisah Pasutri Setia Sampai Mati, Ditemukan Tewas Saling Berpelukan Saat Kebakaran Melanda

Hotman melanjutkan, perusahaan tidak mempunyai pilihan lain karena tekanan dari luar.

"Karena takut perusahaannya dipersekusi oleh para (anggota) ormas. Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini," ucap Hotman.

Dalam kasus ini, Hotman memastikan Robert tidak berniat menghina lambang negara setelah memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing.

Untuk diketahui, Robert dan pelapor kasus ini sudah berdamai melalui restorative justice yang difasilitasi Polres Bengkalis.

Meski pelapor sudah cabut laporan, Polres Bengkalis belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga: Pesan Hotman Paris untuk Aparat Terkait Kasus Pria Pasangkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Hotman pun menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pasalnya, Hotman menilai, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan aturan dalam kasus Robert.

Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis usai ditangkap pada 10 Agustus 2023.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved