Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Ini Kata Kadisperindagkop ESDM Kalbar

Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
Istimewa
Ilustrasi gas elpiji 3 kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzzaman mengatakan kebijakan pembelian LPG 3 Kg berdasarkan by name by adress akan membantu ketersediaan stok LPG.

"Kebijakan tersebut dimaksudkan agar subsidi tepat sasaran, by name by adress itu kan sudah jelas siapa yang berhak mendapatkan. Bukti itu sebagai indikator pendukung agar tetap sasaran yang selama ini dianggap tidak tepat sasaran," ujarnya.

Per Januari 2024, pemerintah akan menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi tepat sasaran.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Kalau kami dari pemerintah daerah, bagaimana agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran. Dampak positif karena akan sesuai dengan data yang di lapangan dengan supplai LPG, pencocokan lebih pas sehingga tidak ada lagi kekurangan LPG saat pertamina bilang pasokan cukup," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved