Kekayaan Pejabat

Nihil Hutang, Intip Harta Kekayaan Lecky Frederich Koli Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT

Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Lecky Frederich Koli Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Lecky Frederich Koli dalam artikel ini.

Lecky Frederich Koli merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT.

Sebelum menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, ia pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah.

Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah.

Sebagai pejabat publik, Lecky Frederich Koli diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Maju Pilgub Jabar, Cek Harta Kekayaan Terbaru Desy Ratnasari: Lapor Tak Lagi Punya Mobil

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Sejatinya, penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 25 Agustus 2023, Lecky Frederich Koli rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 10 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Lecky Frederich Koli mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1.174.892.766.

Lecky Frederich Koli tercatat tidak mempunyai hutang.

Ia mempunyai dua unit mobil dan sebuah sepeda motor.

Pria berkacamata ini juga tercatat memiliki tanah dan bangunan di Kupang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved