Pria di Kubu Raya Ngaku Dukun Agar Bebas Jual Sabu di Desanya

Pengakuan FS sebagai dukun kepada warga desa ternyata hanya untuk memuluskan aksinya menjual Narkotika jenis sabu kepada pengguna.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tiga Pria di Kubu raya yang diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena jadi pengedar narkotika. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Mengaku sebagai dukun di kampungnya, pria 50 tahun berinsial FS warga Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat rupanya pengedar narkotika.

Pengakuan FS sebagai dukun kepada warga desa ternyata hanya untuk memuluskan aksinya menjual Narkotika jenis sabu kepada pengguna.

FS sendi ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada 17 Agustus 2023 siang di rumahnya di Jalan Raya Sungai Jawi, Desa Sui Jawi, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan para pelaku, Tim menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 5,12 gram, satu buah sedotan plastik yang ujungnya lancip warna merah jambu, dan satu ponsel.

"Diduga, FS berkedok sebagai dukun untuk memuluskan perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut, setelah diinterogasi FS mengakui, barang itu ia dapatkan dari YB, dengan cara FS bertemu YB di daerah Bintang Mas Desa Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, kemudian membayar barang tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan barang itu akan dijual kembali oleh FS, dari per 1 paket FS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan hasil keuntungan tersebut, rencana FS akan memperbaiki rumahnya," ungkap Ade, kamis 24 Agustus 2023.

Baca juga: Terima Kunjungan Muda Mahendrawan, Raja Tayan Ngaku Tertarik dengan Pembinaan UMKM di Kubu Raya

Sebelum menangkap FS, Satresnarkoba Polres Kubu lebih dulu menangkap seorang pria berinsial RM di Kecamatan Batu Ampar tersebut dengan barang bukti sabu 1 gram.

Berdasarkan pengembangan atas penangkapan RM dan FS, hasilnya jam 00.00 WIB, IB alias BOB ditangkap Tim Satuan Narkoba bersama Personil Polsek Batu Ampar saat sedang asik bermain Handphone di teras rumahnya di Dusun Sungai Limau Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 9,61 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 kantong yang berisikan plastik transparan, 2 buah pipa kaca kecil, 1 buah sedotan plastik, dan satu ponsel," kata Ade.

Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti paket sabu itu ia dapati dari UJ yang merupakan warga kampung beting Kecamatan Pontianak Timur yang saat ini masih dalam pencarian.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk diperiksa lebih lanjut dan sampai saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, tak menutup kemungkinan dalam kasus ini masih terdapat pelaku lain

Atas perbuatannya, FS, IB Alias Bob dan RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Psl 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved