Berita Viral

BEDA Nasib Norma Risma dan Ayah Berangkat Umroh Gratis, Ibu dan Mantan Suami Menuju Penjara

Kini Norma Risma dan sang ayah telah melanjutkan hidup mereka berdua. Meski telah berlalu, siapa sangka, rezeki seolah tak berhenti menghampiri mereka

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase Tribun
Mantan suami dan Ibu kandung Norma Risma ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahaan. Nasib berberda dialami oleh Risma dan ayahnya yang berangkat menunaikan ibadah umrah. 

"Badai pasti berlalu Norma, kamu wanita kuat, tidak semua orang mentalnya kuat, kehilangan 2 sosok sekaligus.

BATAL Nikah! Calon Suami Selingkuh Karena Sering Lihat Calon Kakak Ipar Menyusukan Anak Didepannya

Sosok seorang ibu dan sosok suami. Makasih ya alfi sudah support Norma bisa sampe sekuat ini.

Semoga lancar ibadah umrohnya ya, Aamiin yra," akhir keterangan video tersebut.

Kabar terbaru rupanya membuat Norma Risma yang dulu tersakiti jadi bahagia lagi.

Kasus Norma Risma yang sempat heboh pada awal tahun 2023, kini agaknya mulai menemukan titik terang.

Perempuan yang menjadi korban perselingkuan antara suaminya dan sang ibu kandung, sudah bisa bernapas lega.

Hal itu karena ibu dan mantan suaminya, saat ini telah resmi menjadi tersangka kasus perzinaan yang disangkakan pada mereka.

Melansir Kompas, ibu kandung Norma Risma, Rihanah, dan sang mantan suami, Rozy Zay Hakiki, telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Banten, Kamis 24 Agustus 2023).

Rihanah dan Roy Zay Hakiki dikenakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis 24 Agustus 2023.

Menurut Herlia, sebelum penetapan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, pada Jumat 18 Agustus 2023 penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved