Public Service

Bagaimana Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga dari BPJS Secara Online?

Hal tersebut berkaitan dengan pembayaran nya nanti, semakin banyak keluarga di dalam satu KK, maka iurannya pun semakin besar. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Kolase. Aplikasi Mobile JKN dan Kartu BPJS Kesehatan- Berikut ini penjelasan mengenai bagaimana cara mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan secar online dengan memanfaatkan layanan WhatsApp CHIKA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan mewajibkan mendaftarkan pesertanya untuk satu Kartu Keluarga.

Hal tersebut berkaitan dengan pembayaran nya nanti, semakin banyak keluarga di dalam satu KK, maka iurannya pun semakin besar. 

Perlu di perhatikan untuk peserta BPJS Kesehatan, apabila ada anggota keluarga yg meninggal harus segera melapor.

Atau memproses mengeluarkan anggota keluarga dari kepsertaan BPJS Kesehatan

Begitu pun jika salah satu anggota keluarga sudah pisah KK, bisa karena menikah atau lain sebagainya di harapkan agar segera di proses untuk mengeluarkan nya dari kepesertaan BPJS Kesehatan

Mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan secara online dapat lebih mudah dilakukan. 

BPJS Kesehatan memberikan solusi bagaimana bisa tetap memproses keperluan BPJS Kesehatan tanpa ada kerumunan atau tatap muka.  

Mengapa BPJS Kesehatan Ada Penangguhan Pembayaran? Simak Cara Menggunakan BPJS Untuk Berobat!

Adapun pihak BPJS Kesehatan dalam melakukan proses pelayanannya yaitu lewat chat via WhatsApp yang di beri nama CHIKA. 

Layanan WhatsApp chat CHIKA ini setiap daerah atau setiap kantor Cabang berbeda beda untuk mengetahui nomor layanan kantor cabang BPJS Kesehatan daerah kalian masing masing bisa chat ke 08118750400.

Layanan  chat CHIKA ini bisa untuk semua keperluan BPJS Kesehatan sebagai berikut: 

- Info tagihan

- Info nomor kartu BPJS Kesehatan,

- Info tunggakan iuran, pindah faskes,

- Pindah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan

-  Naik atau turun  kelas BPJS Kesehatan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved