Penipu Pengganda Uang

Niat Jual Tanah Warga Jateng Ditipu Hingga Rp 1,4 Miliar oleh Guru Spiritual Berdalih Pengganda Uang

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan kasus bermula ketika korban yakni GN, warga Muntilan, Jawa Tengah berkeinginan menjual tanah

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase
Jajaran kepolisian Polda DIY memperlihatkan barang bukti dalam kasus penggandaan uang yang dilakukan oleh oknum guru spritual. Selasa 22 Agustus 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selalu ada saja cara seseorang untuk melancarkan aksi kejahatan.

Satu di antara kasus yang paling sering dijumpai adalah kasus penipuan dengan motif penggandaan uang.

Hal tersebut berhasil dilakukan oleh MD warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman menipu korbannya hingga Rp1,45 miliar.

Aksi kejahatan tersebut akhirnya berhasil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan kasus bermula ketika korban yakni GN, warga Muntilan, Jawa Tengah berkeinginan menjual tanahnya.

Guru Merugi Ratuasan Juga Lantaran Terpedaya Teman Online di Aplikasi Pencari Jodoh 

Agar tanahnya cepat laku, ia pun mencari guru spiritual.

“Korban ini mencari guru spiritual, dan pada Juni 2019 bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual. Tujuannya meminta doa supaya tanah milik korban cepat laku,” paparnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 22 Agustus 2023.

Dalam pertemuan di rumah pelaku, ia memperlihatkan empat kardus yang dikatakan berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp18 miliar.

Pelaku mengatakan uang tersebut hasil dari ritual penggandaan uang.

“Tapi empat kardus dalam keadaan tertutup, dan tidak boleh dibuka. Ini strategi pelaku untuk mengelabui korban, pada saat itu ternyata korban juga terpengaruh,” katanya lagi.

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2019 pelaku MD mengatakan agar uang tersebut bisa diambil, maka GN harus menyerahkan kembali uang senilai Rp350 juga sebagai syaratnya agar uang tersebut bisa diambil dan digunakan.

Misi Tak Terputus: Jejak Fransiskan Melawan Perbudakan Manusia dalam Pertemuan INFO JPIC

“Karena merasa tertarik, korban pun setuju sehingga menyerahkan uang yang pertama Rp 350 juta. Dari uang itu, korban dijanjikan akan diberi uang senilai Rp11 miliar,” terangnya.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 pelaku kembali menipu korban.

Pelaku menjanjikan Rp11 miliar lain dan syaratnya korban harus menyerahkan uang Rp350 juta.

Korban yang terpedaya pun mentransfer Rp350 juta ke pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved