Bupati Kapuas Hulu Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga Desa Kedamin Darat

Fransiskus Diaan, mengucapkan selamat kepada masyarakat telah mendapatkan sertifikat tanah dari Pemerintah melalui BPN.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis ke masyarakat Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, di Aula Kantor Desa Kedamin Darat, Senin 21 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan secara langsung sertifikat tanah secara simbolis ke masyarakat Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, di Kantor Desa Kedamin Darat, Senin 21 Agustus 2023.

Fransiskus Diaan, mengucapkan selamat kepada masyarakat telah mendapatkan sertifikat tanah dari Pemerintah melalui BPN.

"Dijaga dengan baik sertifikat tanah itu, jangan mudah disekolahkan ke bank atau CU," ujarnya.

Terus kata Bupati, boleh saja mengadaikan sertifikat tanah ke bank atau CU, asalkan sertifikat tanah itu kembalikan lagi ke pemiliknya.

"Boleh saja asalkan ada hitung-hitungan pas, jangan sampai sertifikat itu tidak dikembalikan lagi," ucapnya.

Minggu Ceria, Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Kronologi Penganiayaan di Kapuas Hulu yang Menewaskan Warga Pontianak, Berawal dari Istri Adu Mulut

Dijelaskan Fransiskus Diaan, tanah merupakan salah satu aset yang harus dijaga dengan baik, dan dimana BPN harus membuat sertifikat tanah untuk masyarakat.

"Sertifikat tanah penting untuk kepemilikan tanah sesuai dengan aturan secara hukum," ungkapnya.

Kepala BPN Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain menjelaskan bahwa, jumlah sertifikat tanah yang dibagikan ke masyarakat Desa Kedamin Darat ada sebanyak 102 bidang 

"Pastinya kami mengucapkan selamat bagi masyarakat dapat sertifikat, dan sertifikat telah dibagikan, maka dijaga dengan baik, kalau hilang atau rusak biayanya seperti biaya mandiri," ujarnya.

Selain itu juga juga diharapkan, batas tanah yang ada dijaga dengan baik, jangan sampai salah garap. "Kalau salah akan menimbulkan persoalan di kalangan masyarakat itu sendiri," ungkapnya.

Camat Putussibau Selatan, Asmiardy menambahkan atas nama masyarakat Kedamin Darat, mengucapkan terimakasih kepada BPN berupaya menerbitkan sertifikat tanah untuk masyarakat.

"Dimana dengan adanya sertifikat tanah sudah berbadan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, maka artinya tanah sudah ada nilai, cuma diingatkan jangan mudah sertifikat tanah diantar ke bank, boleh untuk memodali usaha," ungkapnya. 

(*) 

Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved