Anggota DPRD Singkawang Harap Pemkot Tekan Pernikahan Dini

Hal tersebut ia sampaikan dengan angka Persidangan Dispensasi Kawin 2023 Kota Singkawang Berjumlah 13 Perkara.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Ketua DPD PAN Singkawang, Muhammadin. /Rizki Kurnia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota DPRD Kota Singkawang, Muhammadin harap Pemerintah Kota tekan pernikahan dini.

"Ini masalah berat dan Pemkot harus hadir agar tidak terjadi lagi," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Jum'at 18 Agustus 2023.

Hal tersebut ia sampaikan dengan angka Persidangan Dispensasi Kawin 2023 Kota Singkawang Berjumlah 13 Perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Singkawang, Zainol Hadi mengatakan angka tersebut data dari bulan Januari hingga Juli 2023 dan semua dikabulkan

"Rata-rata alasan pihak yang melakukan sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama Singkawang yaitu untuk menghindari zina atau karena telah hamil duluan." ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Senin 14 Agustus 2023.

Baca juga: Banyaknya Pernikahan Dini Akan Menjadi Evaluasi Pemkot Singkawang

Dispensasi Kawin merupakan upaya bagi pihak yang ingin menikah namun belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu 19 tahun.

Muhammadin menjelaskan pernikahan dini tidak akan terjadi jika hal dasar yang diberikan keluarga kepada anak baik.

Tak hanya itu, faktor pendidikan juga menjadi penguat.

Orang tua harus memberikan pendidikan lebih minimal 12 tahun untuk anak.

"Ada peran pemerintah dalam mensuksesean itu dalam arti biaya Yang perlu di suport secara gratis," ungkapnya.

Kemudian, memberikan wawasan pada orang tua pentingnya pendidikan.

"Kalau anak anak tidak sekolah dan dari SD sudah bekerja otomatis nikah muda," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved