HUT 78 Kemerdekaan

423 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Singkawang Dapatkan Remisi Kemerdekaan

"Besarnya remisi umum 1 bulan bagi narapidana telah menjalani masa pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan, dan 2 bulan bagi narapidana yan

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Pejabat (Pj) Walikota Singkawang, Sumastro saat memberikan Remisi umum atau pengurangan masa tahanan secara simbolis kepada enam perwakilan napi pasca Upacara kemerdekaan ke 78 di halaman Kantor Walikota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 17 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 423 Narapidana Lapas kelas IIB Singkawang, mendapatkan remisi HUT kemerdekaan RI ke 78 Tahun 2023.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pejabat (Pj) Walikota Singkawang, Sumastro kepada enam perwakilan napi setelah upacara kemerdekaan di halaman Kantor Walikota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 17 Agustus 2023.

Kalapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono mengatakan Remisi atau pengurangan masa tahanan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku.

Kemudian taat aturan serta memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga dapat hidup lebih mandiri.

"Besarnya remisi umum 1 bulan bagi narapidana telah menjalani masa pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan, dan 2 bulan bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Halaman Kantor Walikota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 17 Agustus 2023.

65 Persen Warga Binaan di Putussibau Kasus Narkoba Rata-rata Penjual

Remisi juga diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya, sehingga diharapkan juga petugas pemasyarakatan tidak menyalahgunakan wewenang dalam memberikan remisi kepada Narapidana.

Priyo menjelaskan Remisi Umum (RU) tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 .

Besaran perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan.

"Narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana sebagian sejumlah 420 orang, sedangkan narapidana yang memperoleh RU II atau pengurangan masa pidana seluruhnya sejumlah 3 orang meliputi, 2 orang diantaranya yang dapat langsung dibebaskan dan 1orang masih memiliki sisa pidana subsider selama 2 bulan," jelasnya.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya, Pemberian Remisi dilaksanakan secara virtual, namun menurutnya pada tahun 2023 ini Penjabat Walikota Singkawang berkenan mengundang enam orang perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIB Singkawang untuk hadir dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan RI.

“Kami sangat berbangga hati atas perkenan Bapak PJ Walikota Singkawang, karena melalui momentum ini institusi Pemasyarakatan dapat menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa seorang narapidana bukanlah sosok yang menakutkan," ungkapnya.

"Sudah sepatutnya elemen masyarakat juga mau ikut terlibat dalam proses pembinaan di dalam Lapas sehingga ketika mereka bebas, nantinya dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan baik," tambahnya.

Setelah prosesi penyerahan remisi selesai dilaksanakan, seluruh narapidana dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Singkawang. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved