HUT 78 Kemerdekaan

342 WBP Rutan Mempawah Terima Remisi di HUT 78 Kemerdekaan, 8 di Antaranya Langsung Bebas

Di momen HUT 78 Kemerdekaan, sebanyak 342 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Mempawah yang mendapatkan remisi umum.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Pemkab Mempawah
Bupati Mempawah Erlina menghadiri pemberian remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Kamis 17 Agustus 2023 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dalam rangka memperingati HUT 78 Kemerdekaan RI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mempawah memberikan remisi umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan diserahkan langsung oleh Bupati Mempawah Erlina, Kamis 17 Agustus 2023.

Di momen HUT 78 Kemerdekaan, sebanyak 342 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Mempawah yang mendapatkan remisi umum.

"Pada momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini, sebanyak 342 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Mempawah mendapatkan remisi umum I, dan 8 orang warga binaan mendapatkan remisi umum II. Untuk 8 orang yang mendapatkan remisi umum II tersebut langsung bebas," terang Karutan Kelas IIB Mempawah Oki Setiawan ketika dikonfirmasi.

Oki menambahkan, para WBP yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Di antaranya telah menjalankan pidana lebih dari 6 bulan.

"Syaratnya juga tidak melanggar tata tertib Rutan dan berperilaku baik selama mengikuti program pembinaan," katanya.

Momen HUT 78 Kemerdekaan, Bupati Erlina Berikan Remisi Pada Narapida di Rutan Mempawah

Oki Setiawan mengatakan, pelaksanaan pemberian remisi Umum Tahun 2023 bagi narapidana dan Anak Binaan merupakan perwujudan dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Jadi pemberian Remisi Umum dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukan penurunan tingkat resiko," katanya.

"Selain itu, pemberian remisi Umum Tahun 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah diberikan kepada narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan substansi dan administrasi," tegasnya.

Bupati dan Wabup Mempawah Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati HUT 78 Kemerdekaan

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved