Tak Diberi Nafkah Selama Tujuh Tahun dan Ditinggal Nikah, Warga Singkawang Ajukan Cerai

"Dulu tiga tahun hubungan kami bagus bang, dan sekarang saya gak pernah dikasi nafkah lagi, eh ternyata dia sudah nikah lagi dan sudah punya anak dua,

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
sipp.menpan.go.id
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Salah satu warga Singkawang, E (28) ajukan cerai ke Pengadilan Agama Kota Singkawang.

Pengajuan cerai ia lakukan karena tak pernah lagi diberi kabar dan nafkah selama tujuh tahun oleh sang suami.

Pahitnya lagi, pernikahan yang ia pertahankan selama 10 tahun ini, dirusak oleh orang ketiga.

Usut punya usut, ternyata sang suami telah menikah lagi dan memiliki dua anak.

"Dulu tiga tahun hubungan kami bagus bang, dan sekarang saya gak pernah dikasi nafkah lagi, eh ternyata dia sudah nikah lagi dan sudah punya anak dua," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Pengadilan Agama Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 15 Agustus 2023.

Periode 2022-2023, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak: Dispensasi Nikah di Kalbar Capai 1.294 perkara

Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, E memilih untuk kerja.

Sembari menunggu antrian sidang pertamanya, ia menuturkan tak gunakan pendamping hukum dalam mengurus perceraian.

"Yang penting cerai bang, saya udah capek," ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada para perempuan lainnya untuk tidak sembarang memilih pasangan.

"Jangan karena kata cinta, semua dipaksakan," himbanya.

Ia juga berpesan kepada para istri yang saat ini masih digantung status pernikahannya, untuk mengurus cerai sendiri, karena proses nya mudah.

"Jangan mau untuk digantung, ceraikan saja," pesannya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved