PPKN

Rangkuman PPKN Kelas 9 Bab 2 Semester 1 Tentang Pembukaan UUD 1945

Makanya rangkuman buku paket perlu diketahui sebagai pembelajaran lebih ringkas........................

Editor: Madrosid
ebook.gramedia.com
Rangkuman PPKN Kelas 9 Bab 2 tentang pembukaan UUD 1945 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rangkuman PPKN Kelas 9 Bab 2 tentang pembukaan UUD 1945.

Peserta didik perlu sekali mengetahui materi dari buku paket.

Makanya rangkuman buku paket perlu diketahui sebagai pembelajaran lebih ringkas.

Terdiri dari pembukaan UUD 1945.

Setiap peserta didik perlu mengetahuinya secara penuh.

Supaya bisa memahami makna dari UUD sebagai dasar negara.

Berikuti rangkuman Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Materi Soal PPKN Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Halaman 29 Norma dan UUD NRI 1945

Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
 
1.   Alinea Pertama 

Memuat dalil objektif, yaitu kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal, penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama, Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya, penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. 

Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban.

Mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. 

Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya.

2. Alinea Kedua

Timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.

Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved