Oknum ASN Cabul

Oknum ASN Sebadani Lima Bocah Dibawah Umur, Korban Dirayu Nonton Film Dewasa Hingga Diberi Rp 5 ribu

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke rumahnya yang berlokasi di Apui, RT 002/ RW 001, Kelurahan Kelaisi Timur, Kecamatan Alor Selata

Editor: Hamdan Darsani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Seorang oknum ASN tega mencabuli lima anak dibawah umur di rumahnya sendiri secara bergantian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Prilaku oknum ASN berinisial MM di Kecamatan Alor Selatan tak patut dicontoh.

Dirinya akhirnya ditangkap personel Polres Alor setelah dilaporkan menyetubuhi 5 anak Sekolah Dasar di Alor yang berusia 8 hingga 13 tahun.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke rumahnya yang berlokasi di Apui, RT 002/ RW 001, Kelurahan Kelaisi Timur, Kecamatan Alor Selatan.

Lalu pelaku membujuk korban menonton video dewasa di HP milik pelaku.

Kemudian menyebadani para korban-korban tersebut secara bergantian.

Anggota Paskibra Wafat Usai Latihan Persiapan Pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agusutus 2023

Usai menyetubuhi korban, pelaku memberi uang sebesar Rp 5.000.

Aksi bejat ini terjadi berulang kali sejak awal Juni hingga Agustus 2023.

Aksi MM terungkap setelah salah seorang pelajar SMP setempat melihat para korban sering datang ke rumah pelaku.

Saksi kemudian menanyakan kepada salah satu korban dan korban memberikan bahwa bahwa pelaku sudah menyetubuhi dia dan keempat temannya.

Usai mendapat informasi tersebut saksi kemudian melapor kepada keluarga korban. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan itu kemudian melaporkan pelaku ke Polres Alor.

Pelaku kemudian diringkus oleh Polres Alor pada, 10 Agustus 2023 di kediamannya.

Studio Bangunan Diskon 30 Persen Untuk Aneka Produk Solid dan Gradino

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos melalui Kanit PPA Aipda Frans Podo, S. Sos, S.H., yang dikonfirmasi via pesan whatsapp membenarkan hal tersebut.

"Betul ada kejadian tersebut, pelaku sudah kami amankan di rutan Polres Alor dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya, 11 Agustus 2023.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 4 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,

sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, JO Pasal 65 Ayat 1 Kuhpidana.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari 1 orang. (*)

#TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS, Bujuk Nonton Video Porno, Oknum ASN Alor Setubuhi 5 Anak Sekolah Dasar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved