Berita Viral
Modal Ponsel, Simak Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal di OJK
Cukup bermodalkan ponsel, berikut cara mudah mengecek Pinjaman Onlibe alias Pinjol Ilegal di laman resmi OJK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cukup bermodalkan ponsel, berikut cara mudah mengecek Pinjaman Onlibe alias Pinjol Ilegal di laman resmi OJK menjadi Berita Viral hari ini Jumat 11 Agustus 2023.
Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dapat mengecek penyedia pinjol legal atau tidak melalui ponsel.
Hal tersebut penting dilakukan supaya mereka yang meminjam uang lewat pinjol tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak.
Mengecek legalitas pinjol juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui suatu pinjol legal atau tidak melalui OJK? Berikut cara-caranya.
• Stres Hidup Bergelimang Utang, Curhat Seorang Wanita Korban Pinjol Nyaris Bunuh Diri
Cara mengecek pinjol
Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat 6 Januari 2023.
"Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK," ujarnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Klarifikasi IPB soal Kabar Ratusan Mahasiswa Disebut Terlibat Pinjol
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:
1. WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
• Mengaku Polisi, Seorang Mahasiswi Cantik Terpedaya Pemuda Berkaus Sat Reskrim dengan Pistol Mainan
2. Telepon dan email OJK
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Selain melakukan pengecekan, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang sudah berizin atau belum.
Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:
- Sudah terdaftar di OJK
- Menyediakan layanan pengaduan
- Tidak memberikan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi
- Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari
- Adanya transparansi buaya pinjaman dan bunga Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam
- Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman
- Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.
• Motif Mahasiswa UI Dibunuh Senior di Kosan Terlilit Pinjol Hingga Kerugian Investasi Kripto
Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:
- Tidak terdaftar di OJK Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam
- Memberikan pinjaman sangat mudah
- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman
- Tidak menyediakan layanan pengaduan Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas
- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
VIRAL Video Ciuman Massal Mahasiswi Universitas Sriwijaya, Dipaksa Senior |
![]() |
---|
3 Wanita Muda Diculik dan Disiksa hingga Tewas, Disiarkan Live Instagram |
![]() |
---|
Starbucks Resmi Tutup Sejumlah Gerai hingga PHK 900 Karyawan, Bangkrut? |
![]() |
---|
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Libur Panjang dan Long Weekend Bulan Bertabur Tanggal Merah di Kalender 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.