Tidak Hanya Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Sejumlah Aset Serka Adinda Dirampas Negara

Pertama pada bulan September 2022, kedua pada tahun bulan Oktober 2022, lalu ketiga dan keempat pada awal bulan Desember 2022, kelima pada awal Januar

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Sidang Pembacaan Putusan tertangkap nya 2 anggota TNI yang menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kamis 10 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kg, anggota TNI bernama Sersan Kepala Adinda Mairindra di vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari Militer.

Kemudian, rekannya yakni Sersan Mayor Tarmizi divonis penjara seumur hidup, denda 1 milyar rupiah subsider 6 bulan penjara dan dipecat dari militer.

Vonis tersebut dibacakan langsung ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada persidangan, Kamis 10 Agustus 2023.

Selain itu, khusus Sersan Kepala Adinda Mairindra, Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-05 Pontianak juga menyita sejumlah hartanya, karena berdasarkan fakta persidangan, dirinya membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil menyelundupkan sabu.

Oknum TNI Penyelundup 20 Kg Sabu Dari Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan fakta dipersidangan, Serka Adinda terbukti tidak hanya sekali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu dari perbatasan, namun sudah 6 kali tahun 2022 lalu.

Pertama pada bulan September 2022, kedua pada tahun bulan Oktober 2022, lalu ketiga dan keempat pada awal bulan Desember 2022, kelima pada awal Januari 2023, dan keenam 29 Januari 2023.

Setiap pengiriman dirinya mendapatkan upah bervariasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per pengiriman.

Dari hasil menjadi kurir narkoba, Serka Adinda mampu membeli mobil, rumah, sepeda motor jenis sport serta memiliki rekening dengan saldo ratusan juta rupiah.

Sang istri pun sempat menaruh curiga terhadap suaminya, namun saat ditanya sang suami marah terhadap istrinya.

Fakta tersebut diungkapkan Kolonel Chk Setyanto Hutomo, selaku Hakim Ketua Pada persidangan tersebut. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved