Lokal Memilih

KPU Singkawang Imbau Parpol Tak Lakukan Sosialisasi Bermuatan Ajakan Memilih

Ayu menjelaskan, Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta Pemilu sebelum masa kampanye.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Ayu Gintari saat ditemui Tribun Pontianak, di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 10 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Ayu Gintari imbau Partai Politik tidak melakukan sosialisasi bermuatan unsur ajakan memilih.

"Aturan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 79," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 10 Agustus 2023.

Ayu menjelaskan, Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta Pemilu sebelum masa kampanye pemilu.

Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemiu dan nomor urutnya.

Kemudian pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya.

Baca juga: Polri Presisi Peduli Stunting, Polsek Singkawang Selatan Lakukan Pemantauan Ibu Hamil dan Balita

"Paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan," ungkapnya.

Selanjutnya, Ia menegaskan selain larangan Sosialisasi memuat unsur ajakan memilih,Parpol peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai.

"Seperti menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di Tempat umum atau Media Sosial," tegasnya.

"Yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)," tambahnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved