Polres Singkawang Musnahkan 35,2 Gram Narkotika Jenis Sabu
Dalam pemusnahan, pihak kepolisian juga menghadirkan satu tersangka berinisial M yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang musnahkan 35,2 Gram Narkotika jenis sabu.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 9 Agustus 2023.
Kabag Ops Polres Singkawang, AKP Muhammad Yasin mengatakan Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika saudara M pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023.
"Narkotika Jenis Sabu sebanyak lima paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 35,2 gram," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Halaman Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 9 Agustus 2023.
Dalam pemusnahan, pihak kepolisian juga menghadirkan satu tersangka berinisial M yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
• Dalam 2 Bulan, TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 12,8 Kilogram di Perbatasan
AKP Yasin menjelaskan pada saat penangkapan pihaknya mengamankan lima paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu
dengan berat bersih 36,3 gram.
Kemudian, dilakukan Penyisihan sebanyak satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram dilakukan uji ke Balai Pom.
"Satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram dihadirkan ke Persidangan," ungkapnya.
Terakhir, Ia menegaskan dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika tersebut adalah sebagai bukti jika Polres Singkawang berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.