Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Fauzi Ferdiansyah Kepala BPOM Kalbar, Nihil Harta Tak Bergerak dan Hanya Punya Motor

Dalam LHKPN ini, pria yang menembuh Profesi Apoteker Universitas Padjajaran itu tak mempunyai Harta Tak Bergerak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Balai Besar POM Pontianak Fauzi Ferdiansyah saat ditemui di kantornya, Kamis 20 Oktober 2022. intip Harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip data Harta Kekayaan Fauzi Ferdiansyah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam artikel ini.

Pria kelahiran 14 Januari 1980 ini sebelumnya juga pernah menjadi kepala BPOM Palu.

Alumni Universitas Padjajaran tersebut juga pernah menjabat sebagai Kepala Loka POM Bogor.

Sebagai pejabat publik, Fauzi Ferdiansyah diamanahkan melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Dipecat Jadi Hakim PN Jakarta Barat, Cek Harta Kekayaan Dede Suryaman yang Hanya Punya Kas Rp 6 Juta

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa Rabu 9 Agustus 2023, Fauzi Ferdiansyah tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah pada 11 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 168.437.913. 

Jumlah Harta Kekayaan itu naik Rp. 68.497.631 jika dibandingkan LHKPN tahun sebelumnya.

Kenaikan Harta Kekayaan Fauzi Ferdiansyah ada disektor Kas dan setara Kas.

Dalam LHKPN ini, pria yang menembuh Profesi Apoteker Universitas Padjajaran itu tak mempunyai Harta Tak Bergerak.

Harta Tak Bergerak yang dimaksud adalah tanah dan bangunan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved