Info Stimulus

3 Syarat Mengambil Bansos 2023, Apakah PKH dan BPNT tahap 4 Cair Bersamaan?

Terdapat tiga dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk proses pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT tahap 4.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pengambilan Bansos dikantor Pos-Simak penjelasan apa saja syarat atau dokumen yang wajib dibawa oleh KPM pada saat pengambilan dana bantuan sosial tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi keluarga penerima manfaat Bansos atau bantuan sosial tentu saja perlu mengetahui persyaratan yang wajib dibawa saat pencairan dana Bansos PKH atau BPNT

Terdapat tiga dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk proses pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT tahap 4.

Pasalnya ketiga dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam melakukan proses pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 di pihak penyalur.

Pada bulan Agustus 2023, pencairan Bansos PKH 2023 dan BPNT tersebut kini semakin menemukan titik terang.

Hal tersebut dikarenakan saat ini pemerintah sedang melakukan verifikasi cek rekening KPM sebagai penerima Bansos .

Dari hasil verifikasi tersebut tentunya ada beberapa KPM yang dipastikan tidak berhak lagi menerima Bansos .

Hal tersebut karena kemungkinan ada beberapa KPM yang sudah dinyatakan layak atau tidak memenuhi komponen PKH maupun BPNT.

Bansos Beras Bulog 30 Kg Hingga Akhir Tahun 2023 Kembali Dicairkan, Siapa yang Berhak? Cek Disini!

Sebagaimana aturan pencairannya terdapat 3 dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan proses pencairan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu Keluarga

3. Kartu KKS dari bank penyalur

Lalu, benarkah PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 cair bersamaan?

Perlu diketahui bahwa pencairan Bansos  PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Bagi Anda yang melakukan pencairan Bansos  melalui PT Pos Indonesia anda tentunya perlu membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga asli sebagai syarat utama.

Apa Saja Bantuan Sosial yang Cair Agustus 2023? Cek Daftar Bansos yang Cair Bulan Secara Online!

Dengan begitu KPM dapat segera mengambil bantuan tersebut di PT Pos Indonesia jika sudah menerima surat undangan pencairan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved