Kunci Jawaban

Soal PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Halaman 77 Apakah yang Dimaksud Konstitusi?

Soal yang dibahas soal uji pemahaman Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi..

|
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Buku Kurikulum Merdeka
Soal PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka- Uji Pemahaman Halaman 77 Apakah yang Dimaksud Konstitusi? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Simak pembahasan soal dan jawaban pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 11 SMA/ MA / SMK pada kurikulum merdeka belajar halaman 77.

Soal yang dibahas adalah soal uji pemahaman Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal.

Soal dan jawaban dapat dijadikan bahan belajar dirumah untuk siswa dalam pembelajaran kurikulum merdeka.

Adapun materi pada buku paket kurikulum merdeka diantaranya Bagian 1 Pancasila, Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bagian 3 Bhinneka Tunggal Ika dan Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Inilah selengkapnya soal dan jawaban pelajaran PPKN Kelas 11 SMA/ MA / SMK pada kurikulum merdeka belajar halaman 77 terkait soal aktivitas belajar Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi dikutip dari buku kurikulum merdeka serta beberapa sumber :

Soal PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi Halaman 75

a. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?

b. Apa fungsi dari konstitusi?

c. Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia?

d. Bagaimana pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi?

e. Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi Indonesia?

Soal PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Aktivitas Belajar Unit 1 Bagian 2 Halaman 72

Kunci Jawaban

a. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

c. Sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia diantaranya dimulai sejak tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved