Kasus Subang

Babak Baru Kasus Subang, 19 Saksi Kembali Diperiksa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Kasus pembunuhan ibu dan anak sejauh ini masih belum terungkap selama dua tahun atau sejak 18 Agustus 2021 lalu.

|
Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Babak Baru Kasus Subang, 19 Saksi Kembali Diperiksa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus Subang kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian memeriksa sedikitnya 19 orang saksi.

Kini pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali berlanjut.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sejauh ini masih belum terungkap selama dua tahun atau sejak 18 Agustus 2021 lalu.

Kini kasus tersebut kembali didalami oleh Polda Jabar dengan tujuan untuk mengetahui pelaku pembunuhan.

Polda Jabar memanggil empat saksi baru untuk dimintai keterangan.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan empat orang saksi. Diharapkan dengan progres ini makin intens melakukan penggalian kemudian melakukan pengungkapan kasus ini," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Senin 7 Agustus 2023.

2 Tahun Berlalu! Kasus Pembunuhan Subang Dibuka Lagi, Polisi Bentuk Tim Baru dan Panggil Ulang Saksi

Menurut Ibrahim, keempat saksi ini merupakan orang terdekat dan keluarga korban.

Namun, ia tak menjelaskan detail siapa saksi yang dipanggil hari ini.

"Empat saksi orang dekat korban, keluarga korban, atau di luar lingkungan keluarga," ucapnya.

"Data belum bisa diekspos. Ini masalah menjaga stabilnya pemeriksaan sehingga kami hanya bisa menginformasikan jumlah dan progres kasus ini," tambahnya.

Dari keempat saksi saat ini, kata Ibrahim, ada beberapa saksi yang merupakan saksi baru.

"Ada saksi baru, ada saksi lama. Bertahap pengambilan keterangan bersifat pro justicia tapi merupakan interogasi," ucapnya.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa belum lama ini, polisi telah memeriksa 15 saksi lainnya.

"Rabu kemarin telah dipanggil 15 orang saksi, dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Ibrahim mengatakan, pihak kepolisian belum dapat mengungkap hasil penyelidikan ke publik dengan alasan menjaga kestabilan proses penyidikan dan penyelidikan.

"Tetapi kalau 15 saksi kemarin hasil pemeriksaan tambahan dan 4 ini pemeriksaan tambahan terhadap saksi lama," ucapnya.

Dengan begitu, total saksi yang baru-baru ini telah dilakukan pemeriksaan adalah 19 saksi.

"19 saksi saksi tambahan. 15 (saksi) Rabu kemarin dan 4 (saksi) hari ini," jelasnya.

Terungkap! Alasan Polisi Tak Mampu Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sebelumnya diberitakan, Warga Subang digegerkan dengan temuan mayat Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Dalam perjalanannya, kasus ini telah diambil alih Polda jabar sejak tanggal 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Sejumlah langkah-langkah penyidikan diantaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 sebanyak dua kali, dan telah memeriksa saksi sebanyak 121 saksi, dan 216 alat bukti.

Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa diantaranya, ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9.

Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.

Namun hingga saat ini, kasus ini masih belum menemukan titik terang, polisi masih berupaya mengumpulkan puzle dari teka-teki misteri pembunuhan ibu dan anak tersebut.

#TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved