Lima Kepala Desa di Sanggau Ajukan Pengunduran Diri
Dari kelimanya, baru tiga yang sudah mendapatkan SK pemberhentiannya dari Bupati Sanggau, yaitu Kades Entikong, Tanjung Bunut dan Tunggul Boyok.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian mengatakan bahwa sebanyak lima orang kepala desa di Kabupaten Sanggau mengajukan pengunduran dirinya dari jabatannya.
Alasannya adalah lantaran mereka akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Sanggau.
Kelima kepala desa yang dimaksud diantaranya adalah di Kecamatan Bonti (Desa Tunggul Boyok), Kecamatan Tayan Hilir (Desa Tanjung Bunut).
Kemudian, Kecamatan Entikong (Desa Entikong), Kecamatan Kapuas (Desa Sungai Muntik) dan Kecamatan Meliau (Desa Melawi Makmur).
Dari kelimanya, baru tiga yang sudah mendapatkan SK pemberhentiannya dari Bupati Sanggau, yaitu Kades Entikong, Tanjung Bunut dan Tunggul Boyok.
"Sementara sisanya itu sedang dalam proses,"katanya, Minggu 6 Agustus 2023. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hendri-060823-alian.jpg)