Persiapan DPTb Pemilu 2024, KPU Kalbar Rapat Koordinasi dengan 14 KPU Kabupaten dan Kota di Kalbar

Suryadi menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS,

|
Editor: Jamadin
KPU Kalbar/SURYADI
KPU Kalbar Rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilihan Umum tahun 2024 yang diikuti 14 ( empat belas) KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 3 Agustus 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilihan Umum tahun 2024 yang diikuti 14 KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 3 Agustus 2023,

Kegiatan tersebut dibuka Plh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Kartono Nuryadi serta dihadiri Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan, Heru Hermansyah dan, Plh Sekretaris KPU Provinsi Kalbar beserta jajaran sekretariat.

Suryadi Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi KPU Provinsi Kalbar, mengatakan bahwa agenda rapat koordinasi ini menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan, dimana dari pertemuan ini dapat memiliki persepsi yang sama dalam memakmani DPTb sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, sehingga dalam hal memberikan pelayanan dikab/kota dapat maksimal dan tentunya sesuai prosedur yang ada.

KPU Sambas Kenalkan Rumah Pintar Pemilu kepada Awak Media

Suryadi menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di tempat lain.

Sehingga untuk dapat menggunakan hak pilihnya ditempat lain, maka pemilih yang bersangkutan mengajukan pindah milih dengan datang langsung ke kantor KPU Kab/kota atau PPK dan PPS ( penyelenggara adhoc tingkat desa).

Dalam rakor itu, suryadi juga memarparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, tata cara pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel refrensi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut.

Terakhir sesuai arahan ketua KPU RI saat rapat pleno rekapitulasi DPT Nasional, bahwa untuk daftar pemilih yang kemudian ditemukan tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat ditandai, sehingga saya meminta kepada kab/kota untuk dapat merekap dan menginventarisir data pemilih yang sudah ditetapkan yang sudah tidak memenuhi syarat ( TMS ) lagi, sambil menunggu arahan dan juknis lebih lanjut tentang tatacara penandaannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved