Kekayaan Pejabat

5 Tahun Jadi Wagub Jawa Tengah, Intip Berapa Harta Kekayaan Taj Yasin Putra Alm Mbah Moen

Jika dibandingkan dengan LHKPN saat awal menjadi Wagub Jateng, hanya ada sedikit kenaikan Harta Kekayaan Taj Yasin.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Taj Yasin Maimoen Wagub Jateng, Intip Harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Taj Yasin Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam artikel ini.

Taj Yasin merupakan anak dari Ulama Kharismatik yakni Alm KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Pria kelahiran 2 Juli 1983 ini pun diketahui memutuskan mundur dari jabatannya sebagai orang nomor dua di Jateng.

Hal tersebut karena Taj Yasin lebih memilih untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPD RI.

Sebagai pejabat publik, Taj Yasin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Intip Data Harta Kekayaan Sumarno Sekda Jawa Tengah, Koleksi Beberapa Sepeda dan Masih Punya Hutang

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 4 Agustus 2023, Taj Yasin tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaan.

Untuk yang terbaru sudah disampaikan pria yang juga akrab dipanggil Gus Yasin ini pada 17 Maret 2023.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Taj Yasin mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 3.126.648.593.

Jumlah Harta Kekayaan itu sudah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 700 juta.

Jika dibandingkan dengan LHKPN saat awal menjadi Wagub Jateng, hanya ada sedikit kenaikan Harta Kekayaan Taj Yasin.

Saat awal menjabat sebagai Wagub Jateng, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 3.061.935.581.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved