Imigrasi Ketapang Deportasi Seorang WNA Asal Tiongkok yang Diamankan di Kendawangan

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra, menyebut dari hasil pendalaman pihaknya, satu orang WNA terbukti menggunakan izin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Seorang WNA asal Tiongkok yang sebelumnya diamankan di wilayah Kendawangan, Kabupaten Ketapang dideportasi pihak Imigrasi Ketapang karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satu orang WNA asal Tiongkok dideportasi karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya.

Sedangkan tiga orang WNA lainnya diserahkan kembali kepada pihak penjaminnya.

Empat orang WNA ini sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang di wilayah Kendawangan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

Hal ini dilakukan setelah pihak Imigrasi melakukan pendalaman terhadap empat orang WNA yang terjaring operasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra, menyebut dari hasil pendalaman pihaknya, satu orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya, sehingga akan dideportasi.

Kapolres Ketapang Hadiri Apel Gabungan Kesiapan Penanganan Karhutla di Kantor Bupati Ketapang

"Untuk tiga orang WNA lainnya, mereka bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya, sehingga kami akan kembalikan mereka kepada pihak perusahaan,” kata Catur, Kamis 3 Agustus 2023.

Menurut Catur, penindakan keimigrasian ini dilakukan bukan hanya dimaksudkan sebagai upaya penegakkan hukum, namun juga sebagai sarana edukasi untuk memberikan pengetahuan terkait aturan-aturan keimigrasian.

”Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara persuasif memberikan edukasi kepada orang asing untuk menggunakan izin tinggal sesuai aturan,” jelasnya.

Pengamanan empat orang WNA ini sendiri berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang bahwa terdapat orang asing yang melakukan aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kendawangan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved