Berita Viral

Berubah! Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Resmi Berlaku Per 1 Agustus 2023

Adapun yang dilakukan perubahan yaiyu berupa ketentuan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pekerja memeriksa kontainer berisi barang kena cukai. 

Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023, pemerintah melarang penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran yang meminta perpanjangan menjalankan kegiatan usahanya, sampai ada putusan atas permohonan perpanjangan.

Kewajiban pemilik NPPBKC Perusahaan yang telah mendapatkan NPPBKC wajib melaksanakan beberapa ketentuan, seperti memasang tanda nama serta memasang piagam atau fotokopi NPPBKC di tempat usahanya.

Pemasangan wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah mendapatkan NPPBKC.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan berbagai fasilitas jika diminta Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Misalnya, ruangan, tempat, dan fasilitas kerja bagi pejabat Bea dan Cukai. Fasilitas lain yang wajib disediakan yaitu closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh DJBC. Perusahaan juga wajib menyediakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan atau barang.

Fasilitas-fasilitas tersebut wajib tersedia maksimal enam bulan sejak permintaan disampaikan DJBC. Ketentuan penyediaan CCTV dan alat ukur merupakan hal baru, karena tidak tertuang di aturan sebelumnya.

Perubahan data NPPBKC Perusahaan dapat melakukan perubahan data yang tertuang di dalam NPPBKC, seperti lokasi atau tempat usaha, jenis kegiatan usaha, jenis barang kena cukai, nama atau bentuk badan hukum, pemilik perusahaan, dan NPWP.

Selain itu, perusahaan juga wajib memberitahukan DJBC bila ada perubahan terkait tata letak tempat usaha dan barang kena cukai, penanggung jawab perusahaan, mesin yang digunakan, serta penyalur yang langsung memberi barang kena cukai dari pengusaha pabrik khusus untuk pengusaha pabrik hasil tembakau.

Pembekuan NPPBKC

DJBC dapat membekukan NPPBKC yang telah diberikan berdasarkan beberapa hal, seperti:

- Ada bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha BKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai

- Ada bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi

- Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator terkait utang

- Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana yang diminta Kepala Kantor Bea dan Cukai;

- Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan BKC atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang yang bukan BKC tanpa persetujuan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved