Polisi Kubu Raya Kembali Tangkap Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Rasau Jaya, Ini Orangnya
Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - SYT (60) Pria kelahiran Sugara Bayu, warga Kecamatan Pontianak Tenggara, ditangkap Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya.
Pasalnya, SYT diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi JaIan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V Rt.004 Rw.010 Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan, jika Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya telah mengamankan seseorang yang diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan di lokasi Jalan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Kubu Raya.
“ Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya, “ kata Ade saat dikonfirmasi, Senin 31 Juli 2023.
Ade mengatakan, Penyelidikan selama satu minggu membuahkan hasil, Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu 29 Juli 2023 pukul 10.00 Wib.
• Personel Ditsamapta Polda Kalbar Berjibaku Memadamkan Api Karhutla di Sungai Raya
“ iya, ini berkat informasi yang dikumpulkan Tim di lapangan, sehingga terduga pelaku ini dapat kami amankan,” ungkapnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“ Perlu diketahui, dalam hal ini Bapak Kapolres Kubu Raya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya dan terhitung hari ini Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Nomor : 428/ BPBD/ 2023, tanggal 28 Juli 2023,” tegas Ade.
Polres Kayong Utara Patroli Sambang Kamtibmas, Pastikan Keamanan di Titik Vital |
![]() |
---|
Bupati Satono Hadiri Puncak HKG ke-53 PKK Tingkat Kabupaten Sambas |
![]() |
---|
PLN Indonesia Power UBP Singkawang Gelar Empower Roadshow di Kampus Poltesa |
![]() |
---|
Sepekan Festival Museum 2025, Gerbang Peradaban Nusantara di Kalbar |
![]() |
---|
Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Perkara Berupa Bom dan Bahan Peledak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.