Pemkot Singkawang Serahkan 21 Kendaraan Roda Tiga ke Lembaga Pengelola Sampah Kelurahan

Kadis LH Kota Singkawang, Emi Hastuti mengatakan pengadaan Kendaraan Roda Tiga untuk angkutan sampah bersumber dari Dana Insentif Daerah

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Kadis LH Kota Singkawang, Emi Hastuti (keempat dari kiri) saat foto bersama setelah penyerahan kendaraan roda tiga dari Pemkot Singkawang kepada pengelola sampah kelurahan di Halaman Kantor Walikota Singkawang, Senin 31 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan 21 kendaraan roda tiga ke lembaga pengelola sampah kelurahan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Singkawang, Sumastro di Halaman Kantor Walikota Singkawang, Senin 31 Juli 2023.

Kadis LH Kota Singkawang, Emi Hastuti mengatakan pengadaan Kendaraan Roda Tiga untuk angkutan sampah bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2023.

"Pengadaan 21 Kendaraan Roda Tiga ini bersumber dari DID Tahun Anggaran 2023," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Senin 31 Juli 2023.

Emi menjelaskan DID merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

Baca juga: Faktor Perselisihan Berkelanjutan Jadi Penyebab Perceraian Tertinggi di Kota Singkawang

Berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu.

"Di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Kemudian, Tujuannya ialah untuk mendukung Program Pemerintah Kota Singkawang dalam mewujudkan Singkawang Bersih.

Sesuai Instruksi Wali Kota Singkawang Nomor 660.2.4/713/dislh-PSL tentang Gerakan Singkawang Bersih, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

Kelurahan yang mendapatkan ialah Kelurahan Pasiran, Kelurahan Melayu, Kelurahan Kuala, Kelurahan Condong, Kelurahan Roban, dan Kelurahan Sedau

Terakhir, Emi berharap tersedianya sarana pendukung dipergunakan untuk lebih memudahkan dalam penanganan dan pengangkutan persampahan di Kota Singkawang.

Menjadi pemicu untuk terbentuknya lembaga-lembaga pengelolaan sampah mandiri di masyarakat, sehingga selain teratasinya permasalahan sampah dapat juga terjadi circular economy di masyarakat.

"Kejelasan peran pengangkutan sampah antara Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (dari TPS ke TPA) dengan Lembaga Pengelola Sampah (dari sumber sampah ke TPS)," harapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved