Wahana Visi Indonesia Sebut Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Perlindungan Anak Sesuai UU
Hal ini ia sampakan saat Kampanye STOP Perkawinan Usia Anak di GOR Pangsuma pada Minggu, 30 Juli 2023.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - General Manager Zone Wahana Visi Indonesia Kalbar, Portunatas Tamba mengatakan masyarakat mempunya peran dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Sesuai UU, orang tua juga mempunyai tanggungjawab dalam mengasuh hingga pendidikan karakter.
Angka perkawinan usia anak di Indonesia meningkat bahkan selama pandemi COVID-19. Selain faktor ekonomi, ia mengatakan penyebabnya adalah kurangnya aktivitas anak, minimnya edukasi turut mempengaruhi perkawinan usia anak.
Hal ini ia sampakan saat Kampanye STOP Perkawinan Usia Anak di GOR Pangsuma pada Minggu, 30 Juli 2023.
Tamba mengatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kampanye STOP Perkawinan Usia Anak di Kalbar
Dalam Undang-Undang RI No 35 tahun 2014, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Orangtua dalam UU kata Tamba bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan
ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Orangtua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Kewajiban lainnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak," ujarnya.
Adapun peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, memberikan Informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak.
Peran lainnya, memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak, melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak, berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak serta melakukan pemantauan, pengawasan dan Ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaran Perlindungan Anak.
Masyarakat kata Tamba juga menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak, berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korba sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Gubernur Ria Norsan Ajak Semua Pihak Jaga Mangrove Secara Bersama-sama Demi Masa Depan |
![]() |
---|
Olivia Martsha, Gen Z di Balik Strategi Komunikasi Hotel Neo Gajah Mada Pontianak |
![]() |
---|
Kapolri di Mempawah: Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Harga dan Pastikan Stok Aman |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan Monitor dan Amankan Gerak Jalan Santai HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Samapta Polsek Menyuke Tempel Imbauan Brosur Maklumat Kapolda Kalbar ke Warung Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.