Tersangka Pencurian Bahan Bangunan di Kapal Setia Jaya I yang Tenggelam Ditangkap Polisi

Keesokan harinya pelapor kembali ke tempat karamnya kapal, ternyata barang muatan pada kapal tersebut telah di jarah/ dicuri

Editor: Jamadin
Humas Polres Kayong Utara
Para tersangka kasus pencurian bahan bangunan di kapal yang tenggelam ditangkap polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H mengatakan Polres Kayong Utara telah mengamankan 7 (tujuh) pelaku Pencurian saat Kapal KM Setia Jaya I yang dikemudikan Bahtiar Alias  Abas dengan muatan berupa bahan sembako, mesin-mesin dan bahan bangunan karam di perairan Pulau Kumbang Kec.Simpang Hilir Kab.Kayong Utara, yang terjadi pada hari Minggu 11 Juli 2023

Dedi Sitepu mengatakan bahwa Kronologis kejadiannya Pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB kapal KM.SETIA JAYA I yang dikemudikan Bahtiar Als Abas dengan muatan berupa bahan sembako, mesin-mesin dan bahan bangunan karam di perairan Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten  Kayong Utara, yang mana setelah Bahtiar Als Abas dan 2 orang ABK berhasil diselamatkan oleh petugas Pol Air dan TNI AL ke daratan.

Keesokan harinya pelapor kembali ke tempat karamnya kapal, ternyata barang muatan pada kapal tersebut telah di jarah/ dicuri oleh sekelompok orang sehingga pelapor tidak dapat menyelamatkan satupun barang muatannya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.1.000.000.000.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Kubu Raya Bekuk Tersangka Kasus Pencurian, Teradi Kejar-kejaran

Dari ketujuh pelaku tersebut terdiri dari enam pelaku yang melakukan pencurian sedangkan 1 (satu) pelaku yang menadah barang curian tersebut dari para pelaku didapat Barang Bukti antara lain 35 (tiga puluh lima) batang besi beton ulir ukuran 10 inch, 90 batang besi beton polos ukuran 10 inch, satu unit Kapal Motor KM.Feri  Jaya  yang digunakan keenam pelaku tersebut untuk mengambil tanpa ijin dari Pemilik Barang tersebut dan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik orang yang sedang mengalami musibah yaitu karamnya Kapal yang memuat Barang2 tersebut, sedangkan barang hasil curian tersebut dibawa dan disimpan di tempat Sdr RDW,

Adapun Ketujuh yang ditetapkan sebagai pelaku dan penadah Adalah Sdr. .DG, Sdr. FG, Sdr ML, Sdr. SHR, Sdr. MI, Sdr. MYD, Sdr. RDW (selaku Penadah), dari para pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUH. Pidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sedangkan RDW dikenakan Pasal 480 KUH. Pidana, dan sekarang dalam tahap Penyidikan/Pemberkasan, dan tidak lama lagi Berkas akan dikirim ke Kejaksaan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved