Lagi, Polisi Kubu Raya Tangkap Terduga Pelaku Penyebab Karhutla 60 Ha

Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatannya melakukan pembakaran lahan, akibatnya sekitar seluas ± 60 Ha ikut hangus terbakar.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pria berinisial NI saat di bawa ke Mapolres Kubu Raya, NI di duga kuat pelaku Karhutla seluas 60 Ha di Sungai Bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kembali anggota Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria yang diduga kuat pelaku kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas ± 60 Ha.

Pelaku berinisial NI (68), pria kelahiran Surabaya ini diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Kubu Raya diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya,

Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatannya melakukan pembakaran lahan, akibatnya sekitar seluas ± 60 Ha ikut hangus terbakar.

"Benar, kami sudah mengamankan seorang lelaki yang diduga keras pelaku karhutla di Desa Sungai Bulan. Saat ini, pelaku masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat pada Sabtu 29 Juli 2023 pagi.

Peristiwa Karhutla di wilayah kabupaten Kubu Raya membuat anggota Polres Kubu Raya dan Polsek Jajarannya tak hanya gencar melakukan imbauan kepada masyarakat, tapi juga turun ke lapangan melakukan pemadaman bersama anggota Kodim 1207 Pontianak dan jajaran, serta Relawan Damkar, petugas Damkar dan Manggala Agni.

"Kepada masyarakat, anggota kita baik Polres dan Polsek jajaran telah sering kali menyampaikan imbauan terkait untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan. " Kata Kapolres Arief

Baca juga: Lahan Seluas 60 Hektar di Kubu Raya Terbakar, Pria Berusia 68 Tahun Diamankan Polisi

Mantan Kapolres Kayong Utara menuturkan pelaku Karhutla itu bisa di ancam pidana karena melanggar Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Prov. Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

"Ancaman hukuman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, maka untuk itu imbauan dan ajakan Stop membakar hutan dan lahan sudah di sampaikan, tetapi beberapa warga masih nekat untuk melakukan hingga terjadilah Karhutla," kata Kapolres kubu Raya ini

Arief menjelaskan diamankannya pria berinisial Ni itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelite pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning di lokasi Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Merespon kejadian itu petugas Polres Kubu Raya dan Polsek setempat dan dibantu stakeholder terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menuju ke lokasi dan melakukan pemadaman dan pendinginan.

Petugas saat di lokasi segera memadamkan api dengan peralatan seadanya agar kebakaran tidak meluas serta melakukan penyelidikan atas Karhutla yang terjadi.

"Petugas di TKP pada saat ketemu titik api, langsung melakukan pemadaman. Tim berupaya memutus penjalaran api, agar tidak meluas ke lahan lainnya," kata Arief.

Tim Penyidik segera melakukan penyelidikan. Selama satu minggu lebih akhirnya penyelidikan membuahkan hasil berkat informasi yang dikumpulkan oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti korek api.

"Hasil penyelidikan, pada hari Jumat (28/7/23) pukul 10.37 Wib, Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter Polres Kubu Raya menangkap terduga pelaku pembakar lahan berinisial NI dan pelaku ini ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Bulan, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved