Lahan Seluas 60 Hektar di Kubu Raya Terbakar, Pria Berusia 68 Tahun Diamankan Polisi
Petugas saat di lokasi segera memadamkan api dengan peralatan seadanya agar kebakaran tidak meluas serta melakukan penyelidikan terjadinya Karhutla.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Diduga menjadi penyebab lahan seluas 60 hektar terbakar di Kabupaten Kubu Raya, seorang pria berinisial N (68) diamankan Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menyampaikan pelaku berinisial N tersebut diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran meluas hingga 60 hektar di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
"Benar, kami sudah mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku karhutla di Desa Sungai Bulan. Saat ini, pelaku masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Sabtu 29 Juli 2023.
Arief menjelaskan, penangkapan itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelite pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning di lokasi Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Merespon kejadian itu petugas Polres Kubu Raya dan Polsek setempat dan dibantu stakeholder terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menuju ke lokasi dan melakukan pemadaman dan pendinginan.
Petugas saat di lokasi segera memadamkan api dengan peralatan seadanya agar kebakaran tidak meluas serta melakukan penyelidikan atas Karhutla yang terjadi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Berita Hari ini, Suami di Aceh dan Kubu Raya Tega Habisi Nyawa Istri
Setelah penyelidikan, ia menyampaikan tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
"Hasil penyelidikan, pada hari Jumat 28 Juli 2023 Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter Polres Kubu Raya menangkap terduga pelaku pembakar lahan berinisial NI dan pelaku ini ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Bulan, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,"jelas Arief
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Prov. Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ancaman hukuman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Polres-Kubu-Raya-290723-KKR.jpg)