Berita Viral
Alasan MA Larang Nikah Beda Agama Dikritik Putri Gusdur Alissa Wahid: Agama Membolehkan
Alissa mengatakan, lebih baik persoalan nikah beda agama diselesaikan di agama masing-masing saja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Mahkamah Agung melarang nikah agama kini dikritim putri Gusdur Alissa Wahid.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus putri Presiden ke-4 Gus Dur, Alissa Wahid mengatakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak boleh memaksakan semua agama untuk memedomani aturan perihal pernikahan beda agama dan keyakinan.
Alissa menjelaskan, jika larangan menikah beda agama dijadikan kebijakan negara, maka akan membingungkan agama-agama yang membolehkan pernikahan beda agama.
"Nikah beda agama itu ya itu sebenarnya harus diperhatikan," ujar Alissa saat ditemui di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.
Tapi kalau menjadi kebijakan negara itu, padahal agama Kristen dan agama Katolik membolehkan lho nikah beda agama," imbuhnya.
• Alasan MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama Lengkap dengan Landasan Hukum
"Terus bagaimana dong? Terus dilarang? Wong mereka (beberapa agama) membolehkan (nikah beda agama) begitu," sambung dia.
Alissa mengatakan, lebih baik persoalan nikah beda agama diselesaikan di agama masing-masing saja.
Jika masyarakat muslim meyakini pernikahan beda agama tidak diperbolehkan, maka silakan saja meyakini keyakinan tersebut.
Namun, kata dia, negara tidak boleh memaksakan agama lain yang memandang pernikahan beda agama diperbolehkan harus mengikuti aturan pelarangan tersebut.
"Agama-agama yang meyakini itu boleh, ya jangan dipaksa dengan aturan yang dikenakan pada semua."
"Kalau ada aturan seperti itu, itu kan aturannya berlaku untuk semua. Itu yang tidak fair.
Harus disesuaikan dengan UUD, sesuai dengan agama dan keyakinan," imbuh Alissa.
Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
Berisi tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam SEMA ini, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-MA-Larang-Nikah-Beda-Agama-Dikritik-Putri-Gusdur-Alissa-Wahid-Agama-Membolehkan.jpg)