Satresnarkoba Polres Landak Amankan Bandar Sabu di Ngabang

Dikatakan Iptu Asep peredaran narkotika cukup tinggi di Kabupaten Landak, hal itu banyaknya pengguna barang haram tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
Press release perkara bulan Mei dan Juni 2023 di aula Mapolres Landak, Selasa, 25 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Satresnarkoba Polres Landak, berhasil tangani ada 7 laporan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam periode bulan Mei-Juni 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni, memaparkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari 7 LP tersebut adalah 83,11 gram sabu.

Di mana terdapat satu bandar narkoba di Kecamatan Ngabang dan 1 jaringannya di Kabupaten Landak yang turut diamankan.

Dikatakan Iptu Asep peredaran narkotika cukup tinggi di Kabupaten Landak, hal itu banyaknya pengguna Barang Haram tersebut.

Menurut Iptu Asep, biasanya Barang Haram itu didatangkan dari luar kota seperti Kota Pontianak.

"Banyak dari Pontianak dan kita sudah bekerjasama dengan Polresta Pontianak untuk menanganinya. Upaya lain memberikan himbauan dan penyuluhan, dan patroli di tempat rawan," kata Iptu Asep saat menggelar press release perkara bulan Mei dan Juni 2023 di aula Mapolres Landak, Selasa 25 Juli 2023.

"Untuk tangkapan 1 bandar dan jaringannya, dan mungkin masih ada lagi yang ke wilayah lainnya. Bandar total barang bukti 55,36 gram sabu," pungkas Iptu Asep.

Polres Landak Gelar Press Release Tindak Pidana Periode Mei dan Juni 2023

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved