KPU Singkawang Pastikan Penghuni Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Umar menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berumur 17 tahun atau lebih
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Umar Faruq memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singkawang dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
“Kami memastikan WBP yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Selasa 25 Juli 2023.
Sebelumnya, KPU berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih pada Senin 24 Juli 2023.
karena menurutnya, penghuni Lapas adalah pemilih pindahan.
Umar menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Baca juga: Jelang Hut RI ke 78, Pedagang Bendera dan Umbul-umbul Mulai Ramaikan Kota Singkawang
“Selain peserta Pemilu, dalam hal ini KPU juga melayani pemilih sehingga kami melakukan pendataan, kemudian data yang kami terima nanti akan kami lakukan pencermatan dan pencocokan data,” kata Umar.
Anggota KPU yang membidangi divisi perencanaan, data dan informasi ini menjelaskan khusus WBP yang berada di Lapas, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih.
Sebab, laporan pindah memilih dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan.
Maka, KPU Kota Singkawang mendatangi Lapas guna pengurusan pindah memilih.
“By name yang kami terima, terlebih dulu dipastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT, karena warga yang melakukan pindah memilih harus terdaftar di DPT, barulah Surat Pindah Memilihnya diterbitkan untuk digunakan pada saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 kelak,” ungkap Umar. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
DAFTAR Lengkap Anggota DPRD Kota Singkawang Periode 2024–2029, Pimpinan hingga Komisi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Berikan Arahan Teknis untuk Perkuat Operasi PETI Kapuas 2025 di Polres Singkawang |
![]() |
---|
Kapolres Singkawang Panen Jagung Bersama Warga, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Bandar Narkoba Singkawang Jalani Hukuman 7 Tahun |
![]() |
---|
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Sungai dan Hutan dari Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.