KPU Singkawang Pastikan Penghuni Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Umar menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berumur 17 tahun atau lebih

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Umar Faruq (ketiga dari kiri) saat foto bersama jajaran Lapas Kelas IIB Singkawang, setelah berkoordinasi terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Lapas Kelas IIB Singkawang, Senin 24 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Umar Faruq memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singkawang dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.

“Kami memastikan WBP yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Selasa 25 Juli 2023.

Sebelumnya, KPU berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih pada Senin 24 Juli 2023.

karena menurutnya, penghuni Lapas adalah pemilih pindahan.

Umar menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Baca juga: Jelang Hut RI ke 78, Pedagang Bendera dan Umbul-umbul Mulai Ramaikan Kota Singkawang

“Selain peserta Pemilu, dalam hal ini KPU juga melayani pemilih sehingga kami melakukan pendataan, kemudian data yang kami terima nanti akan kami lakukan pencermatan dan pencocokan data,” kata Umar.

Anggota KPU yang membidangi divisi perencanaan, data dan informasi ini menjelaskan khusus WBP yang berada di Lapas, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih.

Sebab, laporan pindah memilih dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan.

Maka, KPU Kota Singkawang mendatangi Lapas guna pengurusan pindah memilih.

“By name yang kami terima, terlebih dulu dipastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT, karena warga yang melakukan pindah memilih harus terdaftar di DPT, barulah Surat Pindah Memilihnya diterbitkan untuk digunakan pada saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 kelak,” ungkap Umar. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved