DPRD Kubu Raya Minta Dishub Tak Tanda Tangani Surat Ijin Belayar
Kalau terjadi kisruh dibawah itu lah faktanya, Kita tidak mengancam jika terjadi mogok massal, daripada kita menyetujui, tapi beresiko
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Anggota DPRD Kubu Raya turut menyoroti terkait kewenangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait syarat perizinan kelayakan dan perizinan belayar Kapal.
"jika sampai besok, (tanggal 25 Juli 2023) tidak ada surat kebijakan dari Direktorat jenderal Perhubungan Darat atau pun jajaran, Saya minta kepada Dinas Perhubungan Kubu Raya jangan tanda tangani surat ijin berlayar, dari pada beresiko," kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso pada Senin 24 Juli 2023.
Lanjutnya, karena kemarin kebijakan Diskresi yang kita lakukan dianggap tidak taat azas, nah jika sampai tanggal 25 Agustus 2023 tidak ada kebijakan dari Pemerintah Pusat.
"Kalau terjadi kisruh dibawah itu lah faktanya, Kita tidak mengancam jika terjadi mogok massal, daripada kita menyetujui, tapi beresiko," kata Legislator Partai Golkar Kubu Raya ini pada Senin 24 Juli 2023.
Lanjutnya, hari ini pihaknya dari DPRD kubu Raya sudah mendengar dari semua pihak terkait seperti Dishub Prov Kalbar, Pemkab Kubu Raya dan Asosiasi dari Gapasdap.
Baca juga: Lima Kecamatan di Kubu Raya Terancam Terisolir, Masa Berlaku MoU SIB 89 Kapal Motor Habis
Suharso juga menjelaskan hal ini terkait adanya Peraturan Menteri No 61 tahun 2021 yang kewenangan Pemerintah Daerah yang di ambil oleh Pemerintah Pusat melalui BPTD.
"Namun dalam pelaksanaannya, dengan keterbatasan anggota, mereka tak mampu untuk memonitor pengeluaran izin tersebut." Ungkapnya
Ia juga menuturkan terkait adanya kewenangan Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD terkait ijin belayar dengan mengilustrasikan adanya jadwal Kapal jam 8 pagi, namun mereka harus ke kantor BPTD yang ada di Sungai Ambawang dulu untuk mengurus surat tersebut.
"Untuk mengeluarkan surat itukan tidak bisa hanya diatas kertas, mereka harus lihat dulu keadaannya sebenarnya barang dan manifestnya.dan ijin belayar itu berlaku satu kali keberangkatan," kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya ini
Dan ia melanjutkan, jika Kalau dalam kepengurusan surat ijin belayar itu terlambat, maka akan memicu protes pada jadwal keberangkatan selanjutnya.
Ia pun menuturkan terkait permasalahan ini, pihaknya sudah menyampaikan solusi kepada Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu lalu, yakni Solusi adanya pelimpahan kewenangan dari BPTD ke petugas Dishub yang di kabupaten.
"Atau pun merevisi Permen No 61 tahun 2021, Karena Surat ijin belayar ini setiap hari, itu harus di cek langsung bukan hanya sekedar diatas kertas," katanya
Kepada Wartawan pun, Suharso menjelaskan terkait MoU antara Gapasdap, Dinas Perhubungan Kubu Raya dan BPTD yang berlalu hanya satu tahun sejak tahun 2022-2023 kemarin sifatnya Diskresi.
"Itu sifatnya Diskresi, dengan harapan MoU satu tahun itu, di tahun 2023 ini sudah ada solusi dari Pemerintah Pusat terkait hari ini, akan tetapi sampai saat ini, tetap saja NOL," pungkasnya.
Seperti diketahui MoU Ijin Berlayar yang berlaku satu tahun sejak tahun 2022 akan habis masa waktu pada tangga 24 Juli 2023, MoU antara BPTD kelas II Kalbar yakni jajaran Kementerian Perhubungan RI dengan Dinas Perhubungan Kubu Raya dan Gapasdap.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo menuturkan ada 89 kapal yang melakukan aktifitas transportasi air setiap hari yang diantaranya membawa penumpang dan distribusi kebutuhan pokok untuk lima kecamatan se kabupaten kubu Raya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hadi-240723-mogok.jpg)